Pensiunan PNS Protes Uang Kurang dan Klaim Lebih Rendah dari UMR, Lalu Berapa Haji Pensiunan PNS?

Pensiunan PNS Protes Uang Kurang dan Klaim Lebih Rendah dari UMR, Lalu Berapa Haji Pensiunan PNS?

Pensiunan PNS Protes Uang Kurang dan Klaim Lebih Rendah dari UMR, Lalu Berapa Haji Pensiunan PNS?--istockphoto

Pemerintah mengatur pemberian upah pensiun kepada pegawai negeri PNS yang telah diatur dalam Undang-undang Pensiun No. 11 Tahun 1969, yang berlaku bagi pensiunan dan janda pensiunan.

"Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun, ialah gaji pokok (termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan) terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya," bunyi pasal 5 UU.


Besarnya gaji pejabat yang pensiun, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar, sampai dengan 75 persen dari gaji dasar pensiunan, tergantung pada masa kerja.

Dalam hal besaran pensiun duda dan janda sebesar 36 persen dari pensiun pokok bulanan.

Baca juga: LINK Twibbon Menyambut Hari AIDS Sedunia 1 Desember 2022, GRATIS dan Beragam, yang Tengah Populer di Medsos



Baca juga: Asal Usul Hari AIDS Sedunia, Kenapa Setiap 1 Desember? CEK Link Twibbon Hari AIDS Sedunia 2022, GRATIS dan Keren!

Baca juga: Setelah SRI ASIH Inilah First Look dan Sinopsis Series TIRA Segera Tayang 2023 di Disney+ Hotstar, Jagat Sinema Bumilangit COMEBACK Epic!

"Jumlah 36 persen dari dasar pensiun termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh kurang dari 75 persen dari gaji-pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya," isi dalam pasal 17 ayat 2.

Jika PNS meninggal sebelum masa kerjanya berakhir, pensiun janda dibayarkan sebesar 72 persen dari pensiun dasar.

Jika seorang karyawan meninggal tanpa meninggalkan istri atau anak, pensiun janda atau duda 20 persen diberikan kepada orang tuanya.***

Sumber:


BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

×