Cara Bayar Tilang ETLE, Waspadai Karena STNK akan Diblokir Bila Lalai dan Tidak Membayar, Simak Cara Anti Ribet

Cara Bayar Tilang ETLE, Waspadai Karena STNK akan Diblokir Bila Lalai dan Tidak Membayar, Simak Cara Anti Ribet

Cara Bayar Tilang ETLE, Waspadai Karena STNK akan Diblokir Bila Lalai dan Tidak Membayar-Markus Winkler/PIXABAY-

SENGGANG – Cara Bayar Tilang ETLE, Waspadai Karena STNK akan Diblokir Bila Lalai dan Tidak Membayar

Korlantas Polri kini mulai memberlakukan tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia.


Hal ini untuk memaksimalkan penindakan terhadap setiap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.

Dengan perkembangan tersebut, jumlah titik kamera ETLE terus bertambah hingga 10 kamera lagi akan ditambahkan di wilayah DKI Jakarta dalam waktu dekat.

Dengan teknologi ini, semua jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang digunakan untuk melanggar aturan dapat terdeteksi secara otomatis, meskipun tidak secara langsung.



Polisi kemudian mengkonfirmasi informasi dan bukti, seperti memantau CCTV atau kamera ponsel petugas di tempat yang merekam pelanggaran lalu lintas yang dimaksud.

Baca juga: Nonton Anime Tensei Shitara Ken Deshita Episode 10 Sub Indo - Streaming Reincarnated as a Sword Full Eps

Baca juga: Nonton Anime Kage no Jitsuryokusha ni Naritakute Episode 9 Sub Indonesia - Streaming Legal di BStation, Bukan Samehada Otakudesu

Baca juga: LINK Baca Manga Blue Lock Chapter 198 Sub Bahasa Indonesia Gratis, Baca Manga Blue Lock Chapter 198 199

Jika terbukti ada pelanggaran, polisi akan lanjut ke langkah selanjutnya. Polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video kamera untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan plat nomor dan STNK.

Jika Anda menerima surat konfirmasi e-tiket, Anda tidak boleh mengabaikannya karena jika denda tidak dibayarkan, mungkin kedepannya akan timbul persoalan.

Untuk konfirmasi dapat diambil dari surat billing plan masing-masing unit Polda ETLE.

Pelanggar kemudian memiliki waktu 8 hari untuk mengonfirmasi melalui https://etle-pmj.info/id. Pelaku juga dapat menghubungi kantor lembaga penegak hukum secara langsung.

Simak cara bayar e-tilang, ada pada halaman berikutnya,

Sumber:


BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

×