TERBARU, Daftar UMP 2023, Daerah Sumatera Barat yang Tertinggi, Jawa Bagaimana? Maluku Ternyata Terendah

TERBARU, Daftar UMP 2023, Daerah Sumatera Barat yang Tertinggi, Jawa Bagaimana? Maluku Ternyata Terendah

TERBARU, Daftar UMP 2023, Daerah Sumatera Barat yang Tertinggi, Jawa Bagaimana? Maluku Ternyata Terendah-pixabay-

SENGGANG –TERBARU, Daftar UMP 2023, Daerah Sumatera Barat yang Tertinggi, Jawa Bagaimana? Maluku Ternyata Terendah

Berikut ini daftar UMP 2023, daerah Sumatera Barat Tertinggi, Jawa Bagaimana? Maluku Ternyata Terendah


Pemerintah negara bagian (Pemprov) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 di beberapa daerah di Indonesia.

Besaran UMP tahun 2023 dihitung dengan formula baru, yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. .

Sesuai aturan, batas penetapan akhir UMP 2023 adalah Senin, 28 November 2022 pukul 23.59 WIB.



Baca juga: Kunci Jawaban 20 Contoh Soal Matematika Sumatif Kelas 4 SD, MI Kurikulum Merdeka, Lengkap dengan Pembahasan, Persiapan PAS

Baca juga: Kunci Jawaban dan 10 Contoh Soal PAS Matematika SMP/MTs Kelas 8 Semester 1 Lengkap dengan pembahasan Eksklusif

Baca juga: Fakta Pembunuhan di Magelang, 3 Anggota Keluarga Tewas Dihabisi Anak Kedua yang Baru Berusia 17 Tahun Karena Iri

Namun, key date penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 7 Desember 2022.

Sementara itu, Sumbar alias Sumatera Barat mencatatkan kenaikan UMP terbesar pada 2023, yakni sebesar 9,15 persen.

Sedangkan Sulawesi Utara dan DKI Jakarta memiliki pertumbuhan terendah pada UMP 2023, yakni sekitar 5 persen.

Berikut ini daftar kenaikan UMP 2023 di beberapa daerah dan provinisi yang ada di Indonesia, cek pada halaman berikutnya,

Sumber:


BERITA TERKAIT

UPDATE TERBARU

×